Friday, June 13, 2014


Politik Dan Strategi Nasional

·         Pengertian Politik Dan Strategi Nasional

Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada.

·         politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
1.    negara,
2.    kekuasaan,
3.    pengambilan keputusan ,
4.    kebijakan umum(policy), dan
5.    distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .


·         Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

·         Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
·         Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.

b. Dalam arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

·         Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Otonomi Daerah, Implementasi POLSTRANAS, dan Keberhasilan POLSTRANAS.
Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
·         Implementasi POLSTRANAS

Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
2. Politik Luar Negeri
3. Penyelnggaraan Negara
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5. Agama
6. Pendidikan
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan social
2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
4. Pemuda dan Olahraga
5. Pembangunan Daerah
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Kaidah Pelaksanaan
2. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional

·         Keberhasilan POLSTRANAS

Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

·         Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

            Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara kita telah melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

·         Pengertian Politik Luar Negeri

            Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.

·         Politik Luar Negeri Republik Indonesia

            Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
            Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

            Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
          

SUMBER:


Kita semua menyadari bahwa setiap bangsa mempunyai cita-cita luhur dan indah yang ingin dicapainya. Orang mengatakan bahwa cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu bangsa mempunyai fungsi sebagai penentu dari tujuan nasionalnya. Lazimnya dalam usaha mencapai tujuan tersebut, bangsa bersangkutan menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang senantiasa perlu dihadapi ataupun ditanggulangi. Oleh karena itu, suatu bangsa harus mempunyai kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan. Umumnya inilah yang dinamakan ketahanan nasional, yang dapat juga disebut sebagai ketahanan bangsa.

  • Pengertian ketahanan nasional

 adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

  •   Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional

a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.




Indonesia sering sekali mendapat beberapa ancaman yang datang dari dalam maipun luar negeri, dikarenakan Indonesia masih dalam kondisi yang sangat kritis. Namun, hal ini dengan seiring berjalannya waktu, Indonesia dapat mengatasi semua ancaman dan masalah yang ada. Dengan adanya tekad bersama yang membuat bangsa Indonesia bersatu untuk membela Negara tercintanya ini. Salah satu contoh pemberontakan yang terjadi di dalam negeri ini adalah PKI, RMS, PRRI Permesta dan gerakan sparatis di Timor-Timur. Melihat kondisi ini, maka sangat diperlukan kondisi dimana bangsa Indonesia merasa aman dan selalu mempunyai antisipasi unstuck mencegah terjafinya hal-hal yang tidal diinginkan dalam Negara Indonesia ini.

  • Sifat Ketahanan Nasional

            a. Mandiri
sifat mandiri yang berarti bisa melakukan sendiri. Bangsa Indonesia percaya akan kekuatan yang mereka punya untuk melindungi negaranya dari segala macam bentuk ancaman. Tentu hal ini persatuan lah yang sangat mendasari.
b. Dinamis
ketahanan nasional tidak lah tetap pada kondisi yang itu saja, ini juga dapat terus semakin meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi Negaranya.
c. Manunggal
ini diartiakan memiliki perpaduan yang sangat baik, seimbang dan serasi antara seluruh aspek yang meliputi bangsa serta Negara Indonesia.
d. Wibawa
dengan adanya sifat manunggal diatas, ini berdampak baik unstuck bangsa serta Negara Indonesia. Karena itu dapat diperhitungkan oleh pihak lain yang membuat Indonesia dapat membawa Negara-nya kearah yang lebih baik. Serta memiliki daya tangkal yang besar. Karena semakin baik daya tangkalnya, maka semakin baik pula kewibawaannya.
e. Konsultasi dan kerjasama
mendengar kata konsultasi dan kerjasama pasti yang ada dalam pikiran kita adalah saling mendengarkan pendapat orang lain dan selalu bekerja bersama-sama dalam melindungi Negara-nya. Ya hal ini dibuktikan dengan tidal adanya sikap yang antagonis terhadap bangsa Indonesia yang satu dengan yang lainnya. Karena bangsa Indonesia lebih mengutamakan persatuan dari pada melakukan sendiri-sendiri.

  •  Asas Ketahanan Nasional


a. Asas kesejahteraan dan Keamanan
seperti yang telah dijelaskan diatas, kesejahteraan dan keamanan adalah hal yang paling mendasar yang harus didapatkan bangsa Indonesia sebagai warga Negara-nya. Biasanya ini menjadi tolak ukur mantap atau tidaknya ketahanan nasional di Negara tersebut.
b. Asas Komprehensif / menyeluruh terpadu
asas ini memiliki arti yaitu ketahanan nasional mencakup seluruh aspek yang yang sangat berkaitan satu sama lain yang mempunyai sifat serasi selaras dan terpadu satu sama lainnya.
c. Asas Kekeluargaan
Dalam asas ini mempunyai pengertian bahwa kita harus saling tolong-menolong, bersikap adil, saling tenggang rasa dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia satu dengan yang lainnya.
  •   Kedudukan Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual yang didasari oleh pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigm pembangunan nasional. Jadi, ketahanan nasional ini juga memiliki konsep yang harus dipatuhi oleh masyarakat, kita jangan seenaknya saja dalam hal ini kareana berkonsep lah yang dapat mengarahkan kea rah yang baik agar tidal salah jalan.
  •  Konsepsi Ketahanan Nasional



- Ketangguhan
Ketangguhan yang dimaksud disini adalah ketangguhan seseorang untuk dapat bertahan kuat dalam beban atau masalah yang menggelutinya. Ini sangat kita perlukan agar kita bisa menjadi orang yang tidal gampang putus asa dan selalu semangat dalam menjalakan kehidupannya sehari-hari
- Keuletan
Yaitu kerja keras / usaha yang kita lakukan unstuck mencapai tujuan yang kita inginkan. Menjadi seseorang yang ulet itu sangat baik, karena dia bisa menaklukan semua rintangan / tantangan yang ada dihadapnnya dengan mudah, ya walaupun sedikit memerlukan kerja keras tapi ini sangat baik.
- Identitas
Adalah ciri khas suatu bangsa atau Negara secara keseluruhan. Dalam kehidupan di Negara ini, kita sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai bermacam-macam ciri khas yang sangat unik. Tetapi, itu semua yang menjadikan Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki banyak keragaman.
- Integritas
Ialah kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsure sosial maupun alamiah, baik bersifat potensial maupun fungsional.
- Ancaman
Ancaman yang dimaksud disini bukanlah ancaman pada hakikatnya, melainkan usaha yang bersifat merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konseptual, criminal dan politis
- Hambatan dan Gangguan
Adalah hal / usaha yang berasal dari luar maupun dari dalam diri sendiri. Ini dimaksudkan agar kita dapat mengontrol diri kita ketika kita mengalami hambatan serta gangguan yang menimpa diri kita sendiri.
Setelah kita melihat keseluruhan yang berhubungan dengan ketahanan nasional, maka kita dapat menyimpulkan bahwa ketahanan nasional ini membutuhkan pembinaan yang terpadu satu sama lain, pembinaan itu adalah :
    a. Peningkatan dan pengembangan Pancasila yang obejktif maupun subjektif
    b. Pancasila sebagai ideology terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan
c. Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila dan UUD 1945
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental utnuk menghindari tumbuhnya materialism dan sekularisme
f. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.

  • Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.
hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
§  aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
§  aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

  •  Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia


Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.    Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.    Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.


  • Landasan Ketahanan Nasional
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara


  • Wajah dan Fungsi Ketahanan Nasional
1.Wajah Ketahanan Nasional
a. Sebagai Kondisi
b. Sebagai Doktrin Nasional
c. Sebagai Metode Pemecahan Masalah
2. Fungsi Ketahanan Nasional
a. Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan
b. Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional
c. Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional
d. Sebagai Sistem Kehidupan Nasional



  • Perwujudan Ketahanan Nasional


Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):

a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.


Ketahanan Nasional sangatlah penting dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara karena Ketahanan Nasional merupakan kemampuan suatu bangsa dan negara untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa guna dapat mencapai kesejahteraan bangsa dan melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan.
Ketahanan Nasional sangat dipengaruhi oleh Ketahanan dan Kestabilan dalam bidang:

• Politik
• Ekonomi
• Sosial Budaya
• Pertahanan Keamanan Nasional
Permasalahan yang Dihadapi dan Dampaknya pada Ketahanan Nasional dan
Akar Permasalahan Penyebab Timbulnya Krisis dan Rentannya Ketahanan Nasional. Berawal dari gejolak pasar uang yang sangat hebat berakibat pada krisis yang sangat mendalam di berbagai sektor.
Pada dasarnya krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia merupakan akibat dari:
• besarnya keinginan untuk menguasai pasar global tanpa dukungan infrastruktur teknologi serta sistem manajemen (pengelolaan sumber daya) yang kuat.
• cepatnya proses integrasi dunia usaha / perekonomian Indonesia ke dalam perekonomian global, tanpa pembangunan fondasi yang kokoh
• lemahnya dukungan instrumen kelembagaan yang efisien serta tertata baik
• kurangnya penguasaan di bidang infrastruktur teknologi industri yang tepat guna, yang mengandalkan keunggulan lokal.
• lemahnya akses pada jalur informasi global.
• lemahnya struktur pendanaan pada dunia usaha.
• lemahnya sistem pendidikan yang belum membuat masyarakat memiliki kemampuan dan kemandirian.
• lemahnya struktur industri, sehingga masih sangat tergantung pada negara lain, baik dalam hal impor bahan dasar, penguasaan teknologi maupun proses produksi.
• lemahnya daya saing, karena kurangnya penguasaan yang dapat menciptakan produk unggulan.
• lemahnya akses pasar global.
• kurang optimalnya pemanfaatan sumber daya, (sumber daya manusia maupun sumber daya alam).
• lemahnya tata pelaksanaan dan lembaga hukum.
Dampak Krisis Pada Ketahanan Nasional
• depresiasi Rupiah sebagai akibat dari gejolak pasar uang yang bersifat eksternal telah menciptakan suatu kondisi stagflasi dan instabilitas pada perekonomian Indonesia.
• depresiasi nilai tukar rupiah yang sangat tajam berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan pada mata uang rupiah.
• penerapan tingkat suku bunga tinggi yang diharapkan dapat mengembalikan stabilitas nilai mata uang rupiah telah membuat turunnya kinerja dan bahkan tingkat likuiditas perbankan nasional sebagai akibat dari lemahnya sistem perbankan.
• hal ini membuat “matinya” pergerakan sektor riil sebagai akibat dari menurunnya kegiatan dunia usaha serta investasi secara drastis.
• krisis pada sektor riil telah menciptakan kepanikan pada tatanan masyarakat secara keseluruhan yang belum ditunjang oleh taraf pendidikan yang memadai, serta penguasaan akan akses jalur informasi membuat terciptanya krisis sosial.
• krisis sosial telah mengakibatkan meningkatnya kriminalitas dan kerusuhan sosial.
• dampak dari krisis sosial ini pada akhirnya juga telah mengakibatkan krisis kepercayaan pada pemerintahan yang ada.
• krisis kepercayaan menimbulkan gejala disintegrasi di berbagai wilayah.
• berbagai kerusuhan sebagai akibat dari krisis sosial telah membuat turunnya tingkat kepercayaan dari para investor, khususnya investor asing yang mengakibatkan larinya modal usaha secara besar-besaran dari dalam negeri.
• meningkatnya kriminalitas yang tidak didukung oleh sistem pertahanan dan keamanan yang baik membuat masyarakat tidak merasa mendapat jaminan rasa aman untuk melakukan produktivitas mereka sehingga memperparah kondisi sektor riil.
·         Beberapa faktor yang perlu ditingkatkan untuk memulihkan Ketahanan Nasional:

• Pengembangan sumber daya yang dimiliki dalam negeri (resource based), baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam dengan memberi perhatian jauh lebih besar pada sistem pelatihan maupun pengembangan (R&D).
• Sistem pendidikan yang siap pakai dan memiliki keterkaitan dengan sektor industri yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk pengembangan sistem pendidikan yang akrab teknologi informasi dari tingkat pendidikan terendah, serta kemudahan akses pendidikan tinggi hingga ke jenjang pendidikan tinggi yang akan meningkatkan daya saing sumber daya manusia.
• Penguasaan teknologi industri yang tepat guna dalam mendukung resource based industry.
• Penguasaan teknologi informasi dan akses ke jalur informasi.
• Struktur industri yang kuat dan menyeluruh dari hulu ke hilir, sehingga mampu mengurangi tingkat ketergantungan pada luar negeri.
• Kesediaan lapangan kerja yang juga bertumpu pada sumber daya yang dimiliki (resource based).
• Pelayanan Kesehatan yang baik bagi seluruh rakyat, merupakan kunci bagi berjalannya roda perekonomian maupun pembangunan nasional.
• Sistem Pertahanan dan Keamanan yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak, yang dapat memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian.
• Sistem Pemerintahan yang efisien dan kredibel dalam menjalankan fungsinya.
• Sistem perekonomian yang transparan dengan memanfaatkan jalur akses ke pasar global maupun ke seluruh sumber daya yang diperlukan secara lebih efisien (multi source).
• Sistem sosial politik yang transparan dan bersih melalui pelaksanaan sistem demokrasi.
• Alur Pengeluaran Pemerintah dalam bentuk subsidi yang transparan pada sektor-sektor yang tepat guna.
• Peran perusahaan-perusahaan swasta yang lebih besar dalam peningkatan perekonomian Indonesia.
• Sistem pendanaan dunia usaha yang tidak bertumpu pada pemilikan modal satu pihak ataupun hutang luar negeri, namun dengan memanfaatkan akses pendanaan dalam bentuk aliansi atau penyertaan modal yang akan mengurangi risiko serta kerentanaan bidang usaha terhadap gejolak.
• Sistem pendistribusian dan akses pasar internasional yang lebih baik.