Landasan
Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan
kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara,
yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret
1973.
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi
antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku
tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara
terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang
budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi
: Ke dalam
Bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah
menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik
aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia
dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) => Landasan Operasional
-Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) => Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara
Adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat
Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan
oleh lembaga Negara.
Tujuan dan Manfaat
Wawasan Nusantara
Terbentuknya konsep Wawasan Nusantara tentunya memiliki tujuan dan manfaat. Hal
ini akan menjadi motivator serta koridor keberlanjutan perkembangan wujud
Wawasan Nusantara ke arah yang dicita-citakan.
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1.Tujuan
ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar, yaitu
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Adapun manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah
sebagai berikut:
1.
Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Hal ini
dibuktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum
Laut 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
2.
Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan Ordonansi 1939,
wilayah teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi
Wawasan Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu
kesatuan wilayah.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi
sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan. Sumber daya tersebut
terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah teritorial dan landas kontinen
Indonesia.
3. Penerapan Wawasan
Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang
perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
4.
Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya
tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Sebuah
konsep buatan manusia tidaklah sempurna. Selain manfaat yang dapat diperoleh,
tentunya akan ada konsekwensi yang harus diantisipasi, yaitu berupa implikasi
masalah yang muncul saat Wawasan Nusantara tersebut diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Beberapa masalah yang mungkin dapat timbul
tersebut antara lain:
1.Persoalan
garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut, dan
udara. Persoalan penarikan garis batas dapat menimbulkan konflik dengan negara
lain, oleh karena negara akan saling klaim mengenai pemilikan suatu wilayah.
2.
Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridikasi Indonesia yang tidak terkendali
dan terawasi. Misalnya, masuknya nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia,
kasus perompakan di laut, keluarnya nelayan Indonesia ke wilayah negara
tetangga dan melintasnya pesawat perang negara lain di wilayah udara Indonesia.
3.
Adanya kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia. Pulau-pulau ini
potensial untuk dimanfaatkan sebagai daerah pencarian ikan secara ilegal,
tempat/transit kejahatan lintas negara, daerah pendudukan asing, keterbatasan
komunikasi dan transportasi, serta rawan kemiskinan dan ketidakadilan. Ada 12
pulau yang diidentifikasi sebagai pulau terluar di Indonesia (Tempo, 2005)
yaitu sebagai berikut:
a.
Pulau Rondo, ujung pailng barat Indonesia berbatasan dengan India dan Thailand,
b.
Pulau Sekatung, ujung utara berbatasan dengan Vietnam,
c.
Pulau Nipa, berbatasan dengan Singapura,
d.
Pulau Berhala, berbatasan dengan Malaysia,
e.
Pulau Marore, berbatasan dengan Filipina,
f.
Pulau Miangas, berbatasan dengan Filipina,
g.
Pulau Marampit, berbatasan dengan Filipina,
h.
Pulau Batek, berbatasan dengan Timor Leste,
i.
Pulau Dana, berbatasan dengan Australia,
j.
Pulau Fani, berbatasan dengan Republik Palau, ujung utara Papua,
k.
Pulau Fanildo, berbatasan dengan Republik Palau,
l.
Pulau Bras, berbatasan dengan Republik Palau.
4.
Sentimen kedaerahan yang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan
berwawasan nusantara. Misal, suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan
warga transpigran oleh penduduk lokal, pejabat publik daerah haruslah putra
daerah yang bersangkutan, dan lain-lain.
Mengingat
dampak yang terjadi akibat implikasi di atas, hendaknya pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah yang cerdas dan arif dalam menjalankan
pemerintahannya. Ruang kendali yang luas serta potensi yang beragam disetiap
daerah, tidak lagi dimungkinkan penerapan konsep Wawasan Nusantara yang
melahirkan pemerintahan terpusat sebagaimana pengalaman masa lalu. Perlu
diupayakan penerapan Wawasan Nusantara melalui serangkaian pembangunan dan
kebijakan yang mampu mengembangkan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah tanpa
perlu menciptakan pemerintahan terpusat dengan tetap mengakui keanekaragaman
bangsa dan budaya di dalamnya.
Sesuai
dengan fungsinya, Wawasan Nusantara sebagai wawasan dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional, harus mampu menumbuhkan kearifan budaya lokal dengan
melihat berbagai segala potensi dan daya dukung di setiap daerah dengan
proporsi yang tepat. Dengan prinsip keadilan dan pemeliharaan kesetiakawanan
sosial yang melandasi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, Wawasan
Nusantara harus dapat meningkatkan Ketahanan Nasional sehingga terjamin
kelanjutan dan peningkatan pembangunan nasional.