Sunday, May 4, 2014

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.    KONSEP DASAR SISTEM PEMERINTAHAN
·         Sistem pemerintahan  adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
·         Adapun kata “sistem pemerintahan” berasal dari gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem yang berarti susunan, tatanan, jaringan untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu. Pemerintahan yang berarti organ-organ atau badan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangkai mencapai tujuan pemerintah negara.
·         Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya dan mempunyai tujuan untuk menjaga kestabilan negara.
·         Secara garis besar sistem pemerintahan selain bertujuan menjaga kestabilan negara juga untuk menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas serta menjaga fondasi pemerintahan dan menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi hingga keamanan oleh sebab itu menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi.

B.     JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
·         Sistem Pemerintahan Parlementer
¨       Adalah sistem pemerintahan yang memiliki badan legislatif dimana anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Sedangkan anggota legislatif terdiri dari orang-orang yang berasal dari partai-partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
¨      Sistem parlementer lahir dari pertanggungjawaban seorang menteri dimana seorang Raja jika terjadi perselisihan dengan rakyat maka yang bertanggung jawab adalah menteri tersebut dan Raja tidak dapat disalahkan.
¨      Dalam sistem parlementer kabinet bertanggung jawab penuh terhadap parlemen.
¨      Dalam sistem parlementer kepala pemerintahan diduduki oleh perdana menteri sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja dan sultan dalam negara monarki.
¨      Kepala negara tidak memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan.
¨      Kelebihan dari pemerintahan parlementer adalah pembuatan kebijakan dapat dilakukan dengan mudah karena berasal dari satu partai atau koalisi. Cirinya yaitu adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga nantinya kabinet akan sangat hati-hati dalam menjalakan pemerintahan.
¨      Dalam sistem pemerintahan parlementer segala urusan pemerintahan dijalankan oleeh perdana menteri, presiden atau raja atau sultan hanya sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
·         Sistem Pemerintahan Presidensial
¨      Sistem Pemerintahan Presidensial mempunyai konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh teori trias politika. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas. Khususnya badan eksekutif dengan badan legislatif.
¨      Teori John Locke ini kemudian dikembangkan oleh Montesquieu, menurut John Locke kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan membentuk undang-undang sedangkan federatif memiliki kekuasaan untuk mengadakan kerja sama dengan negara lain.
¨      Ciri-ciri pemerintahan presidensial :
Ø  Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
Ø  Kabinet (dewan menteri) dibentuk oeh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Ø  Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Ø  Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Ø  Parlemen memiliki kekuasaan legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.
¨      Ciri-ciri pemerintahan presidensial menurut S.L. Witman dan J.J. Wuest :
Ø  Berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan.
Ø  Eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen.
Ø  Tidak ada hubungan saling bertanggung jawab antara presiden dan kabinetnya kepada parlemen.
Ø  Eksekutif dipilih oleh para pemilih (rakyat).
¨      Ciri-ciri pemerintahan presidensial menurut Jimmly Asshiddiqie :
Ø  Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala negara.
Ø  Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya.
Ø  Presiden tidak berwenang membubarkan parlemen.
Ø  Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
¨      Kelebihan sistem pemerintahan presidensial :
Ø  Badan eksekutif lebih stabil keudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Ø  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
Ø  Penyusun program kerja kabinet mudak disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
Ø  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen itu sendiri.

¨      Kekurangan sistem pemerintahan presidensial :
Ø  Pembuatan keputusan publik umumnya adalah hasil tawar  menawar badan eksekutif dan legislatif sehinga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Ø  Sehingga pertanggungjawaban tidak jelas.
Ø  Produk hukum yang belum banyak memihak kepentingan rakyat.
Ø  MPR, DPR dan DPD merupakan lembaga bermuatan politis sehingga keputusan yang diambil bergantung kepada rezim politik yang berkuasa disaat itu.
Ø  Pengawasan rakyat sangat kurang sehingga badan eksekutif bertindak dominan menjurus otoriter.
Ø  Jika anggota dari badan eksekutif dan legislatif bukan orang-orang jujur sudah pasti akan terjadi KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

¨      3 Unsur sistem pemerintahan menurut Rod Haque :
Ø  Presiden dipilih rakyat
Ø  Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan.
Ø  Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.
·         Sistem Pemerintahan Negara Komnis :
¨      Kabinet dipimpin oleh kepala pemerintahan yang dijabat secara ex officio oleh pimpinan partai komunis mulai dari pusat hingga daerah.
¨      Kabinet Koalisi yaitu kabinet yang dibentuk oleh presiden dengan mengambil berbagai menteri yang berasal dari bermacam partai politik.

C.     SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
·         Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
¨      Tujuh ( 7 ) Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara
Ø  Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum
Ø  Sistem Konstitusional
Ø  Kekuasaan negara tertinggi ditangan Rakyat.
Ø  Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Ø  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi.
Ø  Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR.Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
¨      Pokok- pokok sistem pemerintahan Indonesia
Ø  Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
Ø  Bentuk pemerintahan adalah republik sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
Ø  Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 Tahun.Namun sejak tahun 2004 Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket pemilihan.
Ø  Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Ø  Parlemen terdiri atas dua bagian yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ø  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta badan peradilan dibawahnya.
·         Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Indonesia.
¨      Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø  Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø  Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø  Presiden tidak dapat memberlakukan dan membubarkan DPR.
Ø  Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
Ø  Presiden mampu menciptaka pemerintahan yang kompak dan solid.
Ø  Sistem Pemerintahan lebih stabil dan tidak mudah jatuh atau berganti.
Ø  Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari.
¨      Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø  Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan ditangan presiden.
Ø  Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak preogratif presiden.
Ø  Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø  Pengaruh rakyat terhadap kebijasanaan politik kurang mendapat perhatian.
Ø   
D.    PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
·         Negara Penganut Sistem Presidensial
¨      Amerika Serikat
Ø  Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis.
Ø  Sebagai negara fedrasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara emerintah federal (serikat) dan pemerintah negara bagian.
Ø  Pemerintahan oleh rakyat dengan adanya pemilihan umum.
Ø  Terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
Ø  Mahkamah Agung bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (legislatif & eksekutif).
Ø  Suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut sistem bipartisan.
¨      Indonesia
Ø  Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi dimana sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tingal melaksanakanya.
Ø  Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dimana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri yang dinamakan daerah swatantra. (Kansil, 2001).
Ø  Negara Indonesia adalah negara hukum.
Ø  Sistem Konstitusional
Ø  Kekuaasaan negara tertinggi berada ditangan MPR.
Ø  Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945.
Ø  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Ø  Menteri negara ialah pembantu presiden.
Ø  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
·         Negara Penganut Sistem Parlementer.
¨      Inggris
Ø  Negara Kesatuan
Ø  Konstitusi adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
Ø  Kekuasaan tidak dipisahkan tetapi bercampur baur.
Ø  Parlemen adalah bikameral terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi.
Ø  Kabinet adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh  perdana mentri.
Ø  Her Majesty Opposition adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusiyang tak tertulis.
Ø  Mahkota hanalah tituler bukanlah kekuasaan politik.
Ø  Dinas Sipil ialah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan eksekutif dan parlementer.
Ø  Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan dengan kekuasaan hukum ditangan  Councill.
Ø  Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet.
Ø  Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
Ø  Peraturan Hukum terdiri dari 4 prinsip
§  Huku yang dibuat oleh arlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat.
§  Kesamaan didepan hukum, kelas-kelas dianggap subjek yang sama oleh hukum.
§  Konstitusi adalah akibat , bukan sebab dari hak individu
§  Negara kesejahteraan karean rakyatnya telah sepakat bahwa mereka harus mempunyai standar minumum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
¨      Prancis
Ø  Prancis adalah negara kesatuan tetapi konstitusi Prancis lebih kaku.
Ø  Konstitusi adalah tertulis.
Ø  Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas. Legislatif ditangan parlemen. Eksekutif ditangan presiden dan Yudikatif ditangan badan kehakiman.
Ø  Parlemen adalah bikameral terdiridari sidang nasional dan senat tidak terdapat parliament sovereignity.
Ø  Kabinet terdiri dari dewan menteri yang dipimpin oleh perdana mentri.
Ø  Dewan Konstitusi yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden.
§  Ketua Assemblee dan Ketua senat bertugas sbb :
·         Mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen.
·         Mengawasi pelaksanaan referendum.
Ø  Mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Ø  Civil Service terdiri dari pegawai karir yang menerjemahkan kehendak parlemen kedalam hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Prancis.
Ø  Pemerintahan daerah dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan dsentralisasi dan memiliki daerah departemen dan commune.
Ø  Kekuasaan peradilan berada ditangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif.
¨      Jepang
Ø  Pemilihan untuk keanggotaan Majelis Tinggi dari Diet Nasional.
Ø  Referendum reguler untuk menentukan usul perubahan konstitusi tetapi perubahan konstitusi belum pernah terjadi di Jepang.
Ø  Referendum reguler untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung.
¨      Cina
Ø  Dari sudut pandang warga negara unit yang paling penting adalah unit yang ada dibawah tingkat pemerinahan dasar. Unit ini meliputi kantor kantor polisi dan kantor kantor cabang kecil yang dibentuk oleh pemerintah tingkat dasar dan berbagai unit pemukiman dan produksi seperti desa,toko dan koperasi.
Ø  Sejak 1949 Cina pernah memiliki 4 Konstitusi yaitu diberlakukan pada tahun 1954,1975,1978 dan 1982 semua kekuasaan negara berada ditangan rakyat yang menjalankan kekuasaanya melalui Kongres Rakyat Nasional.
Ø  Kongres Rakyat Nasional juga memiliki wewenang resmi atas berbagai masalah penting yang dapat mempengaruhi bangsa seperti keuangan, perencanaan ekonomi dan pernyataan perang.

E.     PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN TERHADAP NEGARA LAIN
·         Sistem Pemerintahan suatu negara bisa menjadi bahan perbandingan dengan negara lain.
·         Negara dapat menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antar sistem pemerintahan dengan tujuan agar dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.
·         Sistem pemerintahan juga bisa diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain.

Sumber :
http//:www.wikipedia.org/sistem pemerintahan
Bambang S. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Surakarta: Grahadi

Sunday, April 20, 2014


Landasan Wawasan Nusantara

Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
       2.  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.

       3.  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1.            Kepentingan/Tujuan yang sama
2.            Keadilan
3.            Kejujuran
4.            Solidaritas
5.            Kerjasama
6.            Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi : Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

                      Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara)                       => Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara)               => Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa)                        => Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa)        => Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)          => Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara 
Adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.


Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara

Terbentuknya konsep Wawasan Nusantara tentunya memiliki tujuan dan manfaat. Hal ini akan menjadi motivator serta koridor keberlanjutan perkembangan wujud Wawasan Nusantara ke arah yang dicita-citakan.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1.Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

2. Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
      Adapun manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.

2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan Ordonansi 1939, wilayah teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
     Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan. Sumber daya tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah teritorial dan landas kontinen Indonesia.

3. Penerapan Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.

4. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Sebuah konsep buatan manusia tidaklah sempurna. Selain manfaat yang dapat diperoleh, tentunya akan ada konsekwensi yang harus diantisipasi, yaitu berupa implikasi masalah yang muncul saat Wawasan Nusantara tersebut diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Beberapa masalah yang mungkin dapat timbul tersebut antara lain:
1.Persoalan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut, dan udara. Persoalan penarikan garis batas dapat menimbulkan konflik dengan negara lain, oleh karena negara akan saling klaim mengenai pemilikan suatu wilayah.

2. Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridikasi Indonesia yang tidak terkendali dan terawasi. Misalnya, masuknya nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia, kasus perompakan di laut, keluarnya nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga dan melintasnya pesawat perang negara lain di wilayah udara Indonesia.

3. Adanya kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia. Pulau-pulau ini potensial untuk dimanfaatkan sebagai daerah pencarian ikan secara ilegal, tempat/transit kejahatan lintas negara, daerah pendudukan asing, keterbatasan komunikasi dan transportasi, serta rawan kemiskinan dan ketidakadilan. Ada 12 pulau yang diidentifikasi sebagai pulau terluar di Indonesia (Tempo, 2005) yaitu sebagai berikut:
a. Pulau Rondo, ujung pailng barat Indonesia berbatasan dengan India dan Thailand,
b. Pulau Sekatung, ujung utara berbatasan dengan Vietnam,
c. Pulau Nipa, berbatasan dengan Singapura,
d. Pulau Berhala, berbatasan dengan Malaysia,
e. Pulau Marore, berbatasan dengan Filipina,
f. Pulau Miangas, berbatasan dengan Filipina,
g. Pulau Marampit, berbatasan dengan Filipina,
h. Pulau Batek, berbatasan dengan Timor Leste,
i. Pulau Dana, berbatasan dengan Australia,
j. Pulau Fani, berbatasan dengan Republik Palau, ujung utara Papua,
k. Pulau Fanildo, berbatasan dengan Republik Palau,
l. Pulau Bras, berbatasan dengan Republik Palau.

4. Sentimen kedaerahan yang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan nusantara. Misal, suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan warga transpigran oleh penduduk lokal, pejabat publik daerah haruslah putra daerah yang bersangkutan, dan lain-lain.
Mengingat dampak yang terjadi akibat implikasi di atas, hendaknya pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang cerdas dan arif dalam menjalankan pemerintahannya. Ruang kendali yang luas serta potensi yang beragam disetiap daerah, tidak lagi dimungkinkan penerapan konsep Wawasan Nusantara yang melahirkan pemerintahan terpusat sebagaimana pengalaman masa lalu. Perlu diupayakan penerapan Wawasan Nusantara melalui serangkaian pembangunan dan kebijakan yang mampu mengembangkan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah tanpa perlu menciptakan pemerintahan terpusat dengan tetap mengakui keanekaragaman bangsa dan budaya di dalamnya.
Sesuai dengan fungsinya, Wawasan Nusantara sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, harus mampu menumbuhkan kearifan budaya lokal dengan melihat berbagai segala potensi dan daya dukung di setiap daerah dengan proporsi yang tepat. Dengan prinsip keadilan dan pemeliharaan kesetiakawanan sosial yang melandasi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, Wawasan Nusantara harus dapat meningkatkan Ketahanan Nasional sehingga terjamin kelanjutan dan peningkatan pembangunan nasional.