SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
A.
KONSEP DASAR SISTEM PEMERINTAHAN
·
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara
dalam mengatur pemerintahannya.
·
Adapun kata “sistem pemerintahan”
berasal dari gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem yang berarti susunan, tatanan, jaringan
untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu. Pemerintahan yang berarti
organ-organ atau badan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangkai
mencapai tujuan pemerintah negara.
·
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya dan mempunyai tujuan untuk
menjaga kestabilan negara.
·
Secara garis besar sistem pemerintahan
selain bertujuan menjaga kestabilan negara juga untuk menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas serta menjaga fondasi pemerintahan dan menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi hingga keamanan oleh sebab itu menjadi
sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi.
B. JENIS-JENIS
SISTEM PEMERINTAHAN
·
Sistem Pemerintahan Parlementer
¨ Adalah sistem pemerintahan yang memiliki badan
legislatif dimana anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu
legislatif. Sedangkan anggota legislatif terdiri dari orang-orang yang berasal
dari partai-partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
¨ Sistem
parlementer lahir dari pertanggungjawaban seorang menteri dimana seorang Raja
jika terjadi perselisihan dengan rakyat maka yang bertanggung jawab adalah
menteri tersebut dan Raja tidak dapat disalahkan.
¨ Dalam
sistem parlementer kabinet bertanggung jawab penuh terhadap parlemen.
¨ Dalam
sistem parlementer kepala pemerintahan diduduki oleh perdana menteri sedangkan
kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja dan sultan dalam
negara monarki.
¨ Kepala
negara tidak memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan.
¨ Kelebihan
dari pemerintahan parlementer adalah pembuatan kebijakan dapat dilakukan dengan
mudah karena berasal dari satu partai atau koalisi. Cirinya yaitu adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga nantinya kabinet
akan sangat hati-hati dalam menjalakan pemerintahan.
¨ Dalam
sistem pemerintahan parlementer segala urusan pemerintahan dijalankan oleeh
perdana menteri, presiden atau raja atau sultan hanya sebagai simbol kedaulatan
dan keutuhan negara.
·
Sistem Pemerintahan Presidensial
¨ Sistem
Pemerintahan Presidensial mempunyai konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana
dianjurkan oleh teori trias politika. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan
kekuasaan secara tegas. Khususnya badan eksekutif dengan badan legislatif.
¨ Teori
John Locke ini kemudian dikembangkan oleh Montesquieu, menurut John Locke
kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif.
Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan membentuk undang-undang
sedangkan federatif memiliki kekuasaan untuk mengadakan kerja sama dengan
negara lain.
¨ Ciri-ciri
pemerintahan presidensial :
Ø Penyelenggara
negara berada di tangan presiden. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi
dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oeh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Ø Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Ø Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen.
Ø Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.
¨ Ciri-ciri
pemerintahan presidensial menurut S.L. Witman dan J.J. Wuest :
Ø Berdasarkan
prinsip pemisahan kekuasaan.
Ø Eksekutif
tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen.
Ø Tidak
ada hubungan saling bertanggung jawab antara presiden dan kabinetnya kepada
parlemen.
Ø Eksekutif
dipilih oleh para pemilih (rakyat).
¨ Ciri-ciri
pemerintahan presidensial menurut Jimmly Asshiddiqie :
Ø Kedudukan
kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala negara.
Ø Kepala
negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung bertanggung
jawab kepada rakyat yang memilihnya.
Ø Presiden
tidak berwenang membubarkan parlemen.
Ø Kabinet
sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan negara.
¨ Kelebihan
sistem pemerintahan presidensial :
Ø Badan
eksekutif lebih stabil keudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Ø Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
Ø Penyusun
program kerja kabinet mudak disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
Ø Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen itu sendiri.
¨ Kekurangan
sistem pemerintahan presidensial :
Ø Pembuatan
keputusan publik umumnya adalah hasil tawar
menawar badan eksekutif dan legislatif sehinga dapat terjadi keputusan
yang tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Ø Sehingga
pertanggungjawaban tidak jelas.
Ø Produk
hukum yang belum banyak memihak kepentingan rakyat.
Ø MPR,
DPR dan DPD merupakan lembaga bermuatan politis sehingga keputusan yang diambil
bergantung kepada rezim politik yang berkuasa disaat itu.
Ø Pengawasan
rakyat sangat kurang sehingga badan eksekutif bertindak dominan menjurus
otoriter.
Ø Jika
anggota dari badan eksekutif dan legislatif bukan orang-orang jujur sudah pasti
akan terjadi KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
¨ 3
Unsur sistem pemerintahan menurut Rod Haque :
Ø Presiden
dipilih rakyat
Ø Masa
jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan.
Ø Tidak
ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.
·
Sistem Pemerintahan Negara Komnis :
¨ Kabinet
dipimpin oleh kepala pemerintahan yang dijabat secara ex officio oleh pimpinan partai komunis mulai dari pusat hingga
daerah.
¨ Kabinet
Koalisi yaitu kabinet yang dibentuk oleh presiden dengan mengambil berbagai
menteri yang berasal dari bermacam partai politik.
C. SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
·
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
¨ Tujuh
( 7 ) Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara
Ø Indonesia
adalah negara berdasarkan atas hukum
Ø Sistem
Konstitusional
Ø Kekuasaan
negara tertinggi ditangan Rakyat.
Ø Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Ø Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi.
Ø Menteri
negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR.Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
¨ Pokok-
pokok sistem pemerintahan Indonesia
Ø Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
Ø Bentuk
pemerintahan adalah republik sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
Ø Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 Tahun.Namun sejak tahun 2004
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket pemilihan.
Ø Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Ø Parlemen
terdiri atas dua bagian yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ø Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta badan
peradilan dibawahnya.
·
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan
Indonesia.
¨ Kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden
tidak dapat memberlakukan dan membubarkan DPR.
Ø Presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
Ø Presiden
mampu menciptaka pemerintahan yang kompak dan solid.
Ø Sistem
Pemerintahan lebih stabil dan tidak mudah jatuh atau berganti.
Ø Konflik
dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari.
¨ Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan ditangan
presiden.
Ø Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak preogratif presiden.
Ø Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh
rakyat terhadap kebijasanaan politik kurang mendapat perhatian.
Ø
D.
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
·
Negara Penganut Sistem Presidensial
¨ Amerika
Serikat
Ø Amerika
Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis.
Ø Sebagai
negara fedrasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara
emerintah federal (serikat) dan pemerintah negara bagian.
Ø Pemerintahan
oleh rakyat dengan adanya pemilihan umum.
Ø Terdapat
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
Ø Mahkamah
Agung bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (legislatif & eksekutif).
Ø Suprastruktur
politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut sistem bipartisan.
¨ Indonesia
Ø Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi dimana sesuatu dalam negara itu langsung
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tingal
melaksanakanya.
Ø Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi dimana kepada daerah diberikan kesempatan
dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri yang dinamakan daerah
swatantra. (Kansil, 2001).
Ø Negara
Indonesia adalah negara hukum.
Ø Sistem
Konstitusional
Ø Kekuaasaan
negara tertinggi berada ditangan MPR.
Ø Presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945.
Ø Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Ø Menteri
negara ialah pembantu presiden.
Ø Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
·
Negara Penganut Sistem Parlementer.
¨ Inggris
Ø Negara
Kesatuan
Ø Konstitusi
adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan
tidak tertulis.
Ø Kekuasaan
tidak dipisahkan tetapi bercampur baur.
Ø Parlemen
adalah bikameral terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi.
Ø Kabinet
adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana mentri.
Ø Her Majesty Opposition adalah
prinsip fundamental kedua dari konstitusiyang tak tertulis.
Ø Mahkota
hanalah tituler bukanlah kekuasaan politik.
Ø Dinas
Sipil ialah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan
mengimplementasikan kebijakan eksekutif dan parlementer.
Ø Pemerintah
Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan dengan kekuasaan hukum
ditangan Councill.
Ø Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet.
Ø Habeas
Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
Ø Peraturan
Hukum terdiri dari 4 prinsip
§ Huku
yang dibuat oleh arlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan pemerintah
yang menyangkut rakyat.
§ Kesamaan
didepan hukum, kelas-kelas dianggap subjek yang sama oleh hukum.
§ Konstitusi
adalah akibat , bukan sebab dari hak individu
§ Negara
kesejahteraan karean rakyatnya telah sepakat bahwa mereka harus mempunyai
standar minumum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
¨ Prancis
Ø Prancis
adalah negara kesatuan tetapi konstitusi Prancis lebih kaku.
Ø Konstitusi
adalah tertulis.
Ø Pemisahan
kekuasaan nampak agak jelas. Legislatif ditangan parlemen. Eksekutif ditangan
presiden dan Yudikatif ditangan badan kehakiman.
Ø Parlemen
adalah bikameral terdiridari sidang nasional dan senat tidak terdapat parliament sovereignity.
Ø Kabinet
terdiri dari dewan menteri yang dipimpin oleh perdana mentri.
Ø Dewan
Konstitusi yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara
sama oleh Presiden.
§ Ketua
Assemblee dan Ketua senat bertugas sbb :
·
Mengawasi ketertiban dalam proses
pemilihan presiden dan parlemen.
·
Mengawasi pelaksanaan referendum.
Ø Mengawasi
agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Ø Civil Service terdiri
dari pegawai karir yang menerjemahkan kehendak parlemen kedalam hak kehidupan
dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Prancis.
Ø Pemerintahan
daerah dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan dsentralisasi
dan memiliki daerah departemen dan commune.
Ø Kekuasaan
peradilan berada ditangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif.
¨ Jepang
Ø Pemilihan
untuk keanggotaan Majelis Tinggi dari Diet Nasional.
Ø Referendum
reguler untuk menentukan usul perubahan konstitusi tetapi perubahan konstitusi
belum pernah terjadi di Jepang.
Ø Referendum
reguler untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung.
¨ Cina
Ø Dari
sudut pandang warga negara unit yang paling penting adalah unit yang ada
dibawah tingkat pemerinahan dasar. Unit ini meliputi kantor kantor polisi dan
kantor kantor cabang kecil yang dibentuk oleh pemerintah tingkat dasar dan
berbagai unit pemukiman dan produksi seperti desa,toko dan koperasi.
Ø Sejak
1949 Cina pernah memiliki 4 Konstitusi yaitu diberlakukan pada tahun
1954,1975,1978 dan 1982 semua kekuasaan negara berada ditangan rakyat yang
menjalankan kekuasaanya melalui Kongres Rakyat Nasional.
Ø Kongres
Rakyat Nasional juga memiliki wewenang resmi atas berbagai masalah penting yang
dapat mempengaruhi bangsa seperti keuangan, perencanaan ekonomi dan pernyataan
perang.
E.
PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN TERHADAP
NEGARA LAIN
·
Sistem Pemerintahan suatu negara bisa
menjadi bahan perbandingan dengan negara lain.
·
Negara dapat menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antar sistem pemerintahan dengan tujuan agar dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya.
·
Sistem pemerintahan juga bisa diadopsi
menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain.
Sumber :
http//:www.wikipedia.org/sistem
pemerintahan
Bambang S. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas
XII. Surakarta: Grahadi
No comments:
Post a Comment