A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
B.
Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan
segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup,
dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia
harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta
mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan
satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup
berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi
dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam
arti
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan
budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa
seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam
arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa.
Sumber :http://syadiashare.com/wawasan-nusantara.html
Sumber :http://syadiashare.com/wawasan-nusantara.html
C. Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
D. WAWASAN NUSANTARA ARCHIPELAGO (LUAS LAUT)
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang
terdiri dari banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan
Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik
Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh
Hukum Laut Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air
yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga
Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI
yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah
laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan
garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya
± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka
tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325
km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah
Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau
di dalamnya.
- Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia
adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia,
menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember
1957 oleh Perdana Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.
Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia
mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia
Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di
sekelilingnya, dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil
dari garis pantai. Karena itu, kapal asing bisa dengan bebas melayari laut yang
memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip
negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun
merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah
Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan
Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari
2.027.087 kilometer persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan
pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai
wilayah Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia
internasional, dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982
(United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun
kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985
tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari
Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI
Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan
nasional.
- Wilayah Kekuasaan
Batas Darat: Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar
wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh)
negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New
Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan
dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini,
Ausralia dan Timor-Leste..
Batas Laut
- Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik
internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah
Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.
2.Deklarasi Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil
mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini.
Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
- UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE wilayah
Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi
Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Batas Udara
Batas ruang udara Indonesia diukur dengan menarik garis dari pusat bumi
menyinggung batas wilayah laut Indonesia. Begitu pula dengan batas ruang
antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery Unit).
- Wilayah NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara
kepulauan yang berciri nusantara mempunyai
kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak
berdaulat di luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
a. pengaturan suatu Pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. desentralisasi pemerintahan kepada
daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batas Wilayah NKRI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini,
dan Timor Leste;
b. di laut berbatas dengan Wilayah
Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di
laut, dan batasnya dengan angkasa luar
ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya
ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
Dalam hal Wilayah Negara tidak
berbatasan dengan negara lain, Indonesia
menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
Batas Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di
luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di
mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan
kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas
dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina,
India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste,
dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain,
Indonesia menetapkan Batas Wilayah Yurisdiksinya
secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
E. Unsur-Unsur Wawasan
Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah
berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan
bermasyarakat
adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang
di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas
bangsa
Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam
kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut
dua hal,
pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya,
pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3. Tata
laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : Tata laku batiniah
yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
Tata laku
Iahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata
laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan
tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya
Wawasan Nusantara adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Dengan kata lain hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam,
dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang
utuh.
Dadalam bahasa GBHN
disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan
pertahanan keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
G. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum
mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa
yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan
konsep wawasan Nusantara adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang
satu secara utuh.
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
H.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan dan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
I. Adapun
manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai
berikut:
1. Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum
internasional. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan
berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan diakui
oleh dunia internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan
Ordonansi 1939, wilayah teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan
adanya konsepsi Wawasan Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta
km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup
memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan.
Sumber daya tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah
teritorial dan landas kontinen Indonesia.
4. Penerapan Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang
keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
Misalnya tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
J.
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
K.Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan
politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan
dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan
tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara
lain :
a. Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk
pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan
universal. Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :
1) Dalam
hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup.
2) Negara
identik denga suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuataan.
3) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
4) Semakin
tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut
justru menimbulkan dua aliran, di mana yang satu berfokus pada kekuataan di
darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuataan di laut. Ratzel
melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan
pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Goepolitik : kekuatan
total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan
kedudukan geografisnya.
b. Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme
yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah
sebagai berikut :
1)
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang
memiliki intelektual.
2) Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang :
geopolitik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
3) Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuataan nasionalnya.
c. Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika
negara ini berada dibawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga
dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok teori
Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan Kjellen, yaitu :
1) Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
2) Beberapa
negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3) Rumusan
ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut : Geopolitik adalah doktrin
negara yang menitikberatkan soal-soal startegi perbatasan. Geopolitik
adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya
menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d. Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut
“konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuataan
didarat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “Daerah
Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau
Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.
e. Pandangan
Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”,
yaitu kekuatan dilautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekuatan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f. Pandangan
Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu
konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang
dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan
mengahancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g. Ajaran
Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori
Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang
menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.