HAM (Hak Asasi Manusia)
Dalam
kehidupan bernegara kita sudah sering mendengar apa itu Hak Asasi Manusia, atau
sering disebut secara umum HAM. HAM ini sangat di perlukan oleh manusia,
apalagi dalam menjalankan kehidupan. Definisi macam-macam HAM dan poin-poin yang
lainnya menyangkut HAM akan dibahas disini, mari kita simak.
·
Pengertian HAM
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
·
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A.
Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
·
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
·
Sejarah HAM di Dunia dan di Indonesia
1. Sejarah HAM di Dunia
HAM mulai menjadi perhatian di dunia sejak abad XVIII.
Pada saat itu pemerintahan yang dijalani oleh kerajaan-kerajaan adalah pemerintahan
yang absolut. Artinya raja berhak bertindak apa saja terhadap kerajaan dan
rakyatnya, karena raja mempunya ‘Hak Suci Raja’ atau ‘Dwine Right of The
King’. Ini tentu saja bertentangan dengan HAM, karena pada saat itu orang
yang dianggap bersalah oleh raja langsung dihukum tanpa diadili terlebih
dahulu. Hal ini mulai dipertanyakan oleh orang-orang yang hidup di zaman itu
apakah raja berhak atas semuanya dan berhak menghukum seseorang tanpa proses
hukum yang jelas. Berlanjut pada abad XIX, yaitu pada saat maraknya perdagangan
budak. Hal ini tentu saja sangat melanggar HAM, yaitu berupa hak untuk merdeka.
Realisasi dari adanya anti perbudakan dan tindakan penegakan HAM adalah
penandatanganan undang-undang antiperbudakan dalam konferensi yang diadakan di
Brussel pada tahun 1890. Sebelum kejadian-kejadian di atas, HAM sudah menjadi
perhatian di daerah Arab Saudi, dengan dibuatnya sebuah piagam tentang
perjungan HAM, yaitu Piagam Madinah. Selain piagam Madinah, piagam-piagam lain
yang berkaitan dengan perjungan ham adalah: Magna Charta (Piagam
Agung), Bill of Right(Undang-Undang Hak), The American
Decleration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat),
dan Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak Manusia Dan Warga Negara). Setelah kejadian dan dibuatnya piagam di atas,
HAM perlahan-lahan mulai diakui oleh dunia. HAM mulai diakui oleh dunia
internasional sejak dicetuskannyaUniversal Declaration of Humah Right (Deklarasi
Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Sampai sekarang HAM masih dihormati, dilindungi, dan ditegakkan
di dunia internasional.
2. Sejarah
HAM di Indonesia
Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sudah terjadi
semenjak Indonesia masih belum merdeka. Pemikiran-pemikiran HAM di Indonesia
bermula dari organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk pada saat zaman
penjajahan, contohnya Boedi Oetomo. Pemikiran tentang ham yang ada dalam
organisasi ini adalah HAM untuk berserikat dan mengemukakan pendapat. Selain
Boedi Oetomo, masih banya organisasi masyarakan yang menjadi cikal bakal
pemikiran HAM di Indonesia, diantaranya ada Perhimpunan Indonesia yang
berpikiran tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam tentang
hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
diskriminasi rasial, Indische Partijtentang hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak merdeka. Lalu
berlanjut pada masa kemerdekaan Indonesia. Pada awal kemerdekaan, pemikiran
tentang HAM masih tentang hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Pada
tahun 1960-an, HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena pada saat itu
terjadi pemasungan HAM rakyat, yaitu hak sipil dan hak politik. Pada tahun
1967, ada beberapa orang yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya
pengadilan HAM di Indonesia. Pada tahun 1970, HAM di Indonesia mengalami
kemunduran lagi karena pada saat itu HAM tidak lagi dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan. Pada akhir masa orde baru tahun 1998, terjadi kasus pelanggaran HAM
yang cukup besar di Indonesia, tepatnya pada saat kejatuhan presiden Soeharto,
yaitu Tragedi Trisakti. Kini, HAM dilindungi oleh undang-undang, dihormati, dan
ditegakkan dimanapun dan kapanpun, walaupun masih banyak kasus pelanggaran HAM
di negeri ini.
·
Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Salah
satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah
ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak
Asasi Manusia pada 1946.
Langkah untuk pemajuan,
penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada
10 Desember 1948.
·
Menurut para
ahli
Menurut Jack
Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia
semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam
Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di
dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat
universal.
·
Contoh
pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan
berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan
tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan
oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan
kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Sumber: http://wikipedia.coM
·
masalah yang menghambat perkembangan hak-hak
asasi manusia. Ketiga masalah tersebut adalah :
1. negara menjadi penjamin penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia,
2. kedua merupakan bagian dari tatanan negara
modern yang sentralistik dan birokratis,
3. merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat,
sosialis dan negara-negara dunia ketiga.
Sumber:agusdwianto.googlecode.com
·
Tantangan Penegakan HAM
Tantangan
lain bagi bangsa Indonesia khususnya adalah berkaitan dengan adanya “pelanggaran
berat” terhadap hak asasi manusia. Perihal pelanggaran berat
yang dimaksudkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan
Kemanusiaan.
1) Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
a) Membunuh anggota kelompok;
b) Mengakibatkan penderitaan fisik
atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c) Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagainya;
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e) Memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2) Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a) Pembunuhan;
b) Pemusnahan;
c) Perbudakan;
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa;
e) Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik antara lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f) Penyiksaaan,
g) Perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan , permandulan atau
strerilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h) Penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didaari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i) Penghilangan orang
secara paksa; atau
j) Kejahatan aperheid.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia, pemerintah dengan kesungguhan hati mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi
Manusia Indonesia yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
2003.
Rencana aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia (RANHAM),
merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia untuk menjamin peningkatan
penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di
Indonesi dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya
bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. RANHAM dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan
dalam suatu program 5 (lima) tahunan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
·
Peradilan Internasional HAM
Banyak kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaan HAM
dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah negara. Biasanya pemerintah otoriter
tidak hanya menguasai lembaga karena itu, seorang penguasa yang otoriter biasanya
dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentuh oleh
lembaga peradilan. Sementara, lembaga negara lainnya dan juga masyarakat tidak
memiliki kekuatan yang memadai untuk melakukan kontrol terhadap kesukaannya.
Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan yang bersifat
internasional dan memiliki yurisdiksi atas wilayah negara-negara secara
internasional. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili dan
menghukum para penjahat kemanusiaan. Dalam rangka menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM ini pula, PBB membentuk komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (The United
Nations Commission on Human Rights). Komisi ini awalnya terdiri
dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 orang anggota. Negara
Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.
Cara kerja komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada
proses peradilan HAM internasional, adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap
kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauanm
serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opimi
dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.b. Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan di bahas.
d. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindak lanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.
Beberapa contoh tentang pelaksanaan pengadilan internasional yang
memproses dan mengdili pelanggaran hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a.
Tahun 1987, Klaus
Barbie (mantan komandan polisi rahasia Gestapo Nazi
Jerman) dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah
karena mengirimkan ke kamp konsentrasi dan menyiksa 842 orang Yahudi dan
partisan Perancis, sehingga 343 diantaranya tewas, termasuk 52 anak. Cara
penyiksaan meliputi mengguyur dengan air panas dan amoniak serta mengulitinya
hidup-hidup.b. November 1991, Tim Komisi HAM PBB yang diketuai Prof. Pieter Koymaans berkunjung ke Indonesia untuk bertemu dengan Menlu Alatas, Mendagri Rudini, dan lain-lain. Mereka akan mengunjungi Timor-Timur untuk mengamati pelanggaran hak asasi manusia seperti; penyiksaan, eksekusi di luar pengadilan, dan pembatasan hak beragama yang dilaporkan oleh LSM dalam dan luar negeri.
c. Februari 1993, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 808 yang menetapkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili para penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia di bekas negara Yugoslavia. Etnis Serbia yang mendominasi Yugoslavia pada saar itu melakukan pembunuhan massal (etnic cleansing) terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina yang hendak memisahkan diri dari Yugoslavia. Pemimpin Serbia yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic.
d. Maret 1993, Komisi Kebenaran HAM PBB di New York mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran hak-hak asasi manusia selama perang saudara yang sudah berlangsung selama 12 tahun.
Sumber: http://dedelfip.wordpress.com/2011/10/14/materi-pkn-kelas-x-ham/
·
Pasal-pasal
HAM
Ham memiliki
30 pasal tetapi disini saya akan memberikan 10 pasal yang terkait dengan Hak
Asasi Manusia, yaitu:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak
yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum
dalam pernyataan ini tanpa pengecualiaan apa pun, misalnya bangsa, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa , agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan
atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada
perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau
wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka yang
berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah
pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal
3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan
seseorang.
Pasal
4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan
dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.
Pasal
5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam
tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang
menghinakan.
Pasal
6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di
hadapan undang-undang di mana saja ia berada.
Pasal
7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas
perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan
dari segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal
8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim
nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang di berikan
kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal
9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara
sewenang-wenang.
Pasal
10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di
dengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan
tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam
setiap tuntutan pidana yang ditunjukan kepadanya.
Sumber: buku PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAN penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama
No comments:
Post a Comment