Thursday, March 13, 2014


HAM (Hak Asasi Manusia)
Dalam kehidupan bernegara kita sudah sering mendengar apa itu Hak Asasi Manusia, atau sering disebut secara umum HAM. HAM ini sangat di perlukan oleh manusia, apalagi dalam menjalankan kehidupan. Definisi macam-macam HAM dan poin-poin yang lainnya menyangkut HAM akan dibahas disini, mari kita simak.
·         Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
             Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.


·         Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

·         Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

·         Sejarah HAM di Dunia dan di Indonesia

1.      Sejarah HAM di  Dunia
HAM mulai menjadi perhatian di dunia sejak abad XVIII. Pada saat itu pemerintahan yang dijalani oleh kerajaan-kerajaan adalah pemerintahan yang absolut. Artinya raja berhak bertindak apa saja terhadap kerajaan dan rakyatnya, karena raja mempunya ‘Hak Suci Raja’ atau ‘Dwine Right of The King’. Ini tentu saja bertentangan dengan HAM, karena pada saat itu orang yang dianggap bersalah oleh raja langsung dihukum tanpa diadili terlebih dahulu. Hal ini mulai dipertanyakan oleh orang-orang yang hidup di zaman itu apakah raja berhak atas semuanya dan berhak menghukum seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Berlanjut pada abad XIX, yaitu pada saat maraknya perdagangan budak. Hal ini tentu saja sangat melanggar HAM, yaitu berupa hak untuk merdeka. Realisasi dari adanya anti perbudakan dan tindakan penegakan HAM adalah penandatanganan undang-undang antiperbudakan dalam konferensi yang diadakan di Brussel pada tahun 1890. Sebelum kejadian-kejadian di atas, HAM sudah menjadi perhatian di daerah Arab Saudi, dengan dibuatnya sebuah piagam tentang perjungan HAM, yaitu Piagam Madinah. Selain piagam Madinah, piagam-piagam lain yang berkaitan dengan perjungan ham adalah: Magna Charta (Piagam Agung), Bill of Right(Undang-Undang Hak), The American Decleration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat), dan Declaration des droits de I’homme  et du citoyen (Pernyataan Hak Manusia Dan Warga Negara). Setelah kejadian dan dibuatnya piagam di atas, HAM perlahan-lahan mulai diakui oleh dunia.  HAM mulai diakui oleh dunia internasional sejak dicetuskannyaUniversal Declaration of Humah Right (Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai sekarang HAM masih dihormati, dilindungi, dan ditegakkan di dunia  internasional.

2.   Sejarah HAM di Indonesia
Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sudah terjadi semenjak Indonesia masih belum merdeka. Pemikiran-pemikiran HAM di Indonesia bermula dari organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk pada saat zaman penjajahan, contohnya Boedi Oetomo. Pemikiran tentang ham yang ada dalam organisasi ini adalah HAM untuk berserikat dan mengemukakan pendapat. Selain Boedi Oetomo, masih banya organisasi masyarakan yang menjadi cikal  bakal pemikiran HAM di Indonesia, diantaranya ada Perhimpunan Indonesia yang berpikiran tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam tentang hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial, Indische Partijtentang hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak merdeka. Lalu berlanjut pada masa kemerdekaan Indonesia. Pada awal kemerdekaan, pemikiran tentang HAM masih tentang hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Pada tahun 1960-an, HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena pada saat itu terjadi pemasungan HAM rakyat, yaitu hak sipil dan hak politik. Pada tahun 1967, ada beberapa orang yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pengadilan HAM di Indonesia. Pada tahun 1970, HAM di Indonesia mengalami kemunduran lagi karena pada saat itu HAM tidak lagi dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Pada akhir masa orde baru tahun 1998, terjadi kasus pelanggaran HAM yang cukup besar di Indonesia, tepatnya pada saat kejatuhan presiden Soeharto, yaitu Tragedi Trisakti. Kini, HAM dilindungi oleh undang-undang, dihormati, dan ditegakkan dimanapun dan kapanpun, walaupun masih banyak kasus pelanggaran HAM di negeri ini.


·         Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan  HAM
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946.
Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
·         Menurut para ahli
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 

Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. 


·         Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
·         masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia. Ketiga masalah tersebut adalah :
1.      negara menjadi penjamin penghormatan terhadap  hak-hak  asasi manusia,
2.      kedua merupakan bagian dari tatanan negara modern yang sentralistik dan birokratis, 
3.      merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan negara-negara dunia ketiga.
      Sumber:agusdwianto.googlecode.com


·         Tantangan Penegakan HAM
            Tantangan lain bagi bangsa Indonesia khususnya adalah berkaitan dengan adanya “pelanggaran berat” terhadap hak asasi manusia. Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
1)      Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
a)      Membunuh anggota kelompok;
b)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya;
d)     Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a)      Pembunuhan;
b)      Pemusnahan;
c)      Perbudakan;
d)     Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e)      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik antara lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f)       Penyiksaaan,
g)      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan , permandulan  atau strerilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h)      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didaari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i)        Penghilangan orang secara paksa; atau
j)        Kejahatan aperheid.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pemerintah dengan kesungguhan hati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003.
Rencana aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia (RANHAM), merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesi dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. RANHAM dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
·         Peradilan Internasional HAM
Banyak kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaan HAM dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah negara. Biasanya pemerintah otoriter tidak hanya menguasai lembaga karena itu, seorang penguasa yang otoriter biasanya dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentuh oleh lembaga peradilan. Sementara, lembaga negara lainnya dan juga masyarakat tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk melakukan kontrol terhadap kesukaannya.
Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan yang bersifat internasional dan memiliki yurisdiksi atas wilayah negara-negara secara internasional. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan. Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM ini pula, PBB membentuk komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights). Komisi ini awalnya terdiri dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 orang anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.

Cara kerja komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah sebagai berikut :
a.       Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauanm serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opimi dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
b.      Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c.       Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan di bahas.
d.      Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindak lanjuti  baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.

Beberapa contoh tentang pelaksanaan pengadilan internasional yang memproses dan mengdili pelanggaran hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a.       Tahun 1987, Klaus Barbie (mantan komandan polisi rahasia Gestapo Nazi Jerman) dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah karena mengirimkan ke kamp konsentrasi dan menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis, sehingga 343 diantaranya tewas, termasuk 52 anak. Cara penyiksaan meliputi mengguyur dengan air panas dan amoniak serta mengulitinya hidup-hidup.
b.      November 1991, Tim Komisi HAM PBB yang diketuai Prof. Pieter Koymaans berkunjung ke Indonesia untuk bertemu dengan Menlu Alatas, Mendagri Rudini, dan lain-lain. Mereka akan mengunjungi Timor-Timur untuk mengamati pelanggaran hak asasi manusia seperti; penyiksaan, eksekusi di luar pengadilan, dan pembatasan hak beragama yang dilaporkan oleh LSM dalam dan luar negeri.
c.       Februari 1993, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 808 yang menetapkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili para penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia di bekas negara Yugoslavia. Etnis Serbia yang mendominasi Yugoslavia pada saar itu melakukan pembunuhan massal (etnic cleansing) terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina yang hendak memisahkan diri dari Yugoslavia. Pemimpin Serbia yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic.
d.      Maret 1993, Komisi Kebenaran HAM PBB di New York mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran hak-hak asasi manusia selama perang saudara yang sudah berlangsung selama 12 tahun.
Sumber: http://dedelfip.wordpress.com/2011/10/14/materi-pkn-kelas-x-ham/
·         Pasal-pasal HAM
Ham memiliki 30 pasal tetapi disini saya akan memberikan 10 pasal yang terkait dengan Hak Asasi Manusia, yaitu:
         Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
         Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualiaan apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa , agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
                                                                    Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
                                                                    Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.
                                                                    Pasal 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
                                                                    Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang di mana saja ia berada.


                                                                    Pasal 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini.
                                                                    Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang di berikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
                                                                    Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
                                                                    Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di dengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukan kepadanya.
Sumber: buku PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama

No comments:

Post a Comment